Game Domino Judi Atau Bukan

Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.

Salam olahraga. Saat ini masih berlangsung pertandingan sepak bola ”Benua Biru”, Piala Eropa 2020. Apa hukumnya jika ada taruhan atas pertandingan itu di Indonesia? Jika ada dua teman taruhan, dengan kesepakatan taruhan mobil, dan yang kalah tak mau menyerahkan mobilnya, apa hukumnya? Bagaimana menyelesaikannya? (Yulika Satria, Tangerang, Banten)

Kevin Satriawan Tandra, SH

Oleh Kevin Satriawan Tandra, SH; Ketua Bidang olahraga, Seni, dan Sosial DPN Peradi

Terima kasih Yulika Satria atas pertanyaannya. Memang benar belakangan ini masyarakat Indonesia sedang merasakan euforia pertandingan sepak bola ”Benua Biru”. Hingga akhirnya tidak sedikit oknum yang menjadikan momen ini sebagai alat mencari keuntungan, salah satunya dengan mengadakan perjudian. Adapun definisi judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)adalah permainan uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.

Baca juga : Perancis Juara Piala Eropa, Menurut Superkomputer

Sementara taruhan menurut definisi KBBI adalah uang atau sebagainya yang dipasang dalam perjudian. Sebelum membicarakan perjudian menurut sengketa keperdataan, ada baiknya kita memahami bahwa perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.

Adapun dasar hukum pelarangan perjudian secara umum di Kitab Undang-ndang Hukum Pidana (KUHP) ialah sebagai berikut:

Pasal 303 Ayat (1) KUHP menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin:

Adapun definisi pencaharian menurut KBBI ialah pekerjaan dan sebagainya yang menjadi pokok penghidupan. Unsur ”pencaharian” dalam Pasal 303 KUHP tersebut haruslah bisa dibuktikan sebagai satu kesatuan dengan unsur-unsur lain.

Konferensi pers terkait pengungkapan judi dalam jaringan di Ambon, Maluku, pada Rabu (15/7/2020).

Sementara perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah sehingga kegiatan judi yang mendapat izin dari pemerintah dapat dikatakan legal. Adapun dasar hukum pengecualian pengadaan perjudian adalah sebagai berikut:

Pasal 303 bis Ayat (2) KUHP menyatakan:

1. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

(2). Barang siapa ikut permainan judi yang di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa berwenang.”

Perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah.

Tindak pidana judi yang dilakukan secara dalam jaringan (”online”)

Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan:

”Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 menyatakan:

”Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Judi tidak memenuhi syarat perjanjian secara umum

Judi bukanlah perjanjian yang akan menimbulkan perikatan bagi dua orang tersebut. Karena itu, apabila salah satu pihak ingin menuntut pemenuhan hak yang ”dianggap” timbul dalam perjudian, penggugat tidak bisa diklasifikasikan pelanggaran pemenuhan janji atas perjudian ke dalam wanprestasi/ingkar janji. Adapun aturan perjanjian secara umum berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:

”Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:

Makna dari sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, judi jelas dilarang di Indonesia. Oleh sebab itu, apabila ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dalam syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yang berimplikasi tidak menyebabkan perikatan terjadi di antara dua orang tersebut.

Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (kiri) memberi keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus perjudian di Apartemen Robinson, Pajagalan, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2019). Kasino berlokasi di dua lantai paling atas di apartemen tersebut. Sebanyak 133 orang di tempat tersebut ditangkap dan 91 orang di antaranya menjadi tersangka.

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif.

Tinjauan spesifik hukum perdata perihal judi

Namun, uniknya KUH Perdata telah lama mengatur secara spesifik tentang judi sehingga judi yang ”memiliki izin” dapat memakai ketentuan umum dalam KUH Perdata.

Adapun dasar hukum pengaturan tentang judi adalah sebagai berikut:

Pasal 1788 KUH Perdata: ”Undang-undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum dalam halnya suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.”

Berdasarkan Pasal 1788 KUH Perdata tersebut, diatur secara spesifik tentang perjudian bahwa perjudian dapat dimungkinkan sebagai schuld (utang) tanpa hafting (kewajiban). Karena itu, apabila ada pihak yang kalah dalam perjudian tersebut dan tidak ingin membayar atas kekalahannya, orang tersebut tidak memiliki keterikatan hukum untuk membayar utang yang terjadi atas perjudiannya.

Pasal 1789 KUH Perdata: ”Dalam ketentuan tersebut di atas, namun itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti main anggar, lari cepat, dan lain sebagainya.

Meskipun demikian, hakim dapat menolak atau mengurangi gugatan, apabila uang taruhannya menurut pendapatnya  lebih dari sepantasnya.”

Diperkirakan perjudian secara hukum perdata dapat dimungkinkan dituntut pemenuhannya apabila menggunakan taruhan atas permainan olahraga yang dapat diperkirakan dan dapat dianalisis siapa yang akan menang dan kalah. Namun, apabila nilai taruhan tersebut terlampau fantastis dan menurut pendapat hakim tak pantas akan merugikan pihak kalah, hakim dapat menolak tuntutan atas pembayaran perjudian.

Baca juga: Judi, Antara Legal dan Ilegal

Koordinator Indonesia Football Community Emerson Yuntho (kanan) dan anggotanya, Ignatius Indro (kiri), seusai diterima perwakilan Satgas Antimafia Sepak Bola di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Dalam pertemuan itu, Indonesia Football Community mendukung upaya satgas memberantas mafia sepak bola nasional.

Pasal 1790 KUH Perdata: ”Tidaklah diperbolehkan untuk menyingkirkan berlakunya ketentuan-ketentuan kedua pasal yang lalu dengan jalan perjumpaan utang.”

Sementara menurut Pasal 1790 KUH Perdata, tidak akan dibenarkan bahwa perjudian mengakibatkan utang yang harus dibayar.

Dapat disimpulkan, apabila pengadaan perjudian atau taruhan antara dua orang tersebut, misalnya bertaruh saat Piala Eropa 2020 ini, tidak memiliki izin, perjudian atau taruhan tersebut tidak bisa disebut sebagai perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Sementara apabila menurut Pasal 1789 KUH Perdata, perjudian yang menggunakan permainan olahraga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dengan menggunakan taruhan nilai yang tidak masuk akal atau terlampau besar, seperti mobil yang Saudara ceritakan, seharusnya akan ditolak penuntutan pemenuhannya di pengadilan.

Telkom BUMN atau Bukan: Status Hukum Telkom

Kembali ke pertanyaan awal, apakah Telkom adalah perusahaan milik negara atau tidak? Jawabannya adalah, Telkom adalah perusahaan milik negara, atau lebih tepatnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun Telkom telah bertransformasi dari Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT) menjadi Perseroan Terbatas (Tbk), pemerintah masih memiliki saham mayoritas dalam perusahaan ini.

Saham Telkom yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia dikelola oleh Kementerian BUMN. Pemerintah memiliki kendali penuh terhadap kebijakan strategis dan arah pengembangan Telkom. Selain itu, presiden direktur Telkom juga merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kehadiran pemerintah dalam kepemilikan dan pengelolaan Telkom bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional di sektor TIK dan telekomunikasi. Telkom memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas dan infrastruktur komunikasi di Indonesia, dan oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan ini beroperasi sesuai dengan visi dan misi nasional.

Apakah Telkom BUMN atau Bukan?

Ya, Telkom adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Status ini membuat Telkom menjadi salah satu perusahaan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah dalam memajukan sektor TIK dan telekomunikasi di Tanah Air.

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria klarifikasi soal game judi online yang terdaftar di situs penyelenggara situs elektronik atau PSE Kominfo.

Wamenkominfo mengaku kalau pihaknya masih menelusuri apakah benar game tersebut, yang diduga berkedok judi online, terdaftar di situs PSE Kominfo.

"Jadi ada beberapa yang ada di daftar PSE, situs-situs dengan nama berbau judi. Lagi kami telusuri, kami cek," katanya saat ditemui di Midpoint Place, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/4/2024).

Ia mengaku kalau ada beberapa game bertema kasino, kartu, hingga domino yang memang terdaftar di situs PSE Kominfo. Namun sejauh yang ditemui Nezar, game tersebut tidak mengandung unsur judi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sentil Pemerintah soal Judi Online Bikin Masyarakat Miskin

"Ada juga game, dia bentuknya game tapi enggak ada judinya. Misalnya game kasino, kartu, domino, tapi enggak ada unsur judinya. Jadi enggak ada masang duit, semacam itu," beber dia.

Saat ini Nezar mengaku masih menganalisis temuan itu. Dia mengklaim kalau Kominfo sudah memberikan respons cepat.

Ia juga membeberkan temuan dari mesin analisis Kominfo, yang mana situs berbau judi online itu masih sering muncul dengan nama baru meskipun sudah diblokir.

"Itu kami coba baca pattern-nya, 24 jam kami monitoring," imbuh dia.

Nezar pun menegaskan kalau situs Domino dan lain-lain yang terdaftar PSE Kominfo adalah game, bukan judi online.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Colek Jokowi hingga Prabowo: Judi Online Makin Marak di Indonesia!

"Nah yang tadi itu kemungkinan besar adalah game, bukan game permainan judi ya. Tapi misalnya, game kartu ya," umbarnya.

Jika temuan baru Kominfo menunjukkan kalau game Domino itu adalah permainan berkedok judi online, Nezar memastikan kalau platform tersebut bakal diblokir.

"Ada juga yang sedang kami selidiki ini cuma kedok saja di belakangnya dia ada token-token yang ujungnya ke judi, itu langsung kami tutup," pungkasnya.

Game diduga judi online terdaftar PSE Kominfo

Tudingan ini dikemukakan oleh akun Twitter X eldi (@Ldi_32). Mulanya dia membalas cuitan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal judi online.

"Tapi judonya terdaftar di PSE bu @kemenkominfo @susipudjiastuti," ungkapnya sembari menunjukkan screenshot foto game diduga judi online terdaftar di PSE Kominfo.

Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo per Selasa (2/4/2024) pukul 22.19 WIB, ada beberapa game berjudul Domino yang memang terdaftar di situs tersebut.

Game yang diduga judi online ini yakni Yalla Domino, Topfun Domino Qiu Qiu, Topfun, Domino Qiu-Qiu, Higgs Slot-Domino Gaple Qiuqiu, dan Higgs Domino Island. Semua game ini terdaftar sejak tahun 2022 lalu.

Pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Nah, ada setidaknya 15 game yang sempat disebut sebagai judi online dan berakhir pada blokir Kominfo.

Salah satunya adalah Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu. "Upaya nyata yang kami telah lakukan adalah dengan melakukan pemutusan akses dan takedown atas aplikasi Higgs Domino Island di Google Play Store dan Apple App Store. Ini sudah kami lakukan dan sekarang tidak ada lagi Higgs Domino Island di Google Play Store dan Apple App Store," tutur Menkominfo Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023 silam.

Menanggapi pemberitaan ini, B.I.G Technology Limited selaku developer Higgs Domino Island mengeluarkan bantahan melalui kuasa hukumnya. Mereka menegaskan telah melakukan berbagai upaya dan kini sudah mematuhi segenap aturan yang berlaku di Indonesia sehingga bukan termasuk judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gim/aplikasi yang dikembangkan Klien kami telah menjalani berbagai perbaikan dan tinjauan kepatuhan yang komprehensif dan menyeluruh untuk memastikan gim Klien kami telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," demikian pernyataan mereka yang ditandatangani sejumlah pengacara yang diberi mandat, antara lain Ulyarta Naibaho.

"Bahkan, gim/aplikasi Klien kami kini telah terdaftar kembali di Google App Store sejak Februari tahun ini dan tanda daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Klien kami juga telah dipulihkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambah mereka.

"Karenanya, perlu kami tekankan bahwa gim/aplikasi yang dikembangkan dan dirilis oleh Klien kami kini telah sepenuhnya patuh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," lanjut mereka.

TANJUNGPINANG – Permainan daring via telepon seluler, Higgs Domino Island, saat ini berada di tingkat teratas sebagai permainan yang digemari di kota Tanjungpinang, provinsi Kepri. Tidak hanya di kalangan pelajar, permainan ini juga digemari para kalangan dewasa. Bagi sebagian besar pemainnya, permainan ini sekedar menghabiskan waktu luang atau seru-seruan bersama teman tongkrongan.

Editor : Aji Anugraha

Telkom BUMN atau Bukan – PT Telkom adalah salah satu nama yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Ini adalah perusahaan yang telah lama beroperasi di bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta jaringan telekomunikasi di Indonesia. Apakah Anda tahu bahwa status Telkom adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi seputar perusahaan ini. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apakah Telkom benar-benar milik negara atau tidak.

Pentingnya Status BUMN

Kehadiran Telkom sebagai BUMN memiliki beberapa implikasi penting dalam konteks pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa alasan mengapa status BUMN untuk Telkom adalah strategis:

Telkom adalah BUMN yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor TIK dan telekomunikasi di Indonesia. Meskipun telah mengalami transformasi dari Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Tbk, Telkom masih dianggap sebagai BUMN karena pemerintah memiliki saham mayoritas dalam perusahaan ini.

Status BUMN Telkom memiliki manfaat strategis dalam mendukung pembangunan nasional di bidang TIK dan telekomunikasi. Namun, ada juga kritik dan perdebatan seputar keberadaannya, terutama terkait dengan efisiensi, inovasi, dan potensi monopoli.

Pemerintah dan masyarakat perlu terus mengawasi peran dan kinerja Telkom sebagai BUMN untuk memastikan bahwa perusahaan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat Indonesia. Dalam perkembangan dunia teknologi dan komunikasi yang cepat, peran Telkom sebagai pemain utama dalam sektor ini tetap menjadi hal yang sangat penting.

Sejarah Singkat Telkom

Untuk memahami status hukum Telkom, mari kita lihat sejarah singkat perusahaan ini. Telkom didirikan pada tahun 1965 sebagai Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT). Pada awalnya, Telkom adalah bagian dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) yang berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno. Tujuan pendirian Telkom adalah untuk mengelola layanan telekomunikasi di Indonesia.

Pada tahun 1974, Telkom mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel). Pada masa ini, Telkom mulai beroperasi secara lebih mandiri sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemerintah. Meskipun demikian, Telkom masih dianggap sebagai bagian dari sektor telekomunikasi yang dikelola oleh negara.

Puncak perubahan status terjadi pada tahun 1991, ketika Telkom menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Pada tahun ini, Telkom mulai menjalankan bisnisnya dengan status perseroan terbatas, yang mengharuskannya untuk beroperasi secara lebih independen dan berorientasi pada profit. Meskipun begitu, Telkom masih dianggap sebagai BUMN karena pemerintah masih memegang saham mayoritas dalam perusahaan ini.

Selain sebagai perusahaan utama, Telkom juga memiliki beberapa anak usaha yang bergerak di berbagai bidang TIK dan telekomunikasi. Beberapa anak usaha Telkom yang terkenal antara lain adalah:

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2024 ” 🌟

Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.

Program Premium Bimbel jadiBUMN 2024